Wagub Monitoring Seleksi PPPK untuk Jafung Guru di Kaltim, Doakan Semua Peserta Lulust
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.SAMARINDA-Wakil Gubernur Kaltim
H Hadi Mulyadi didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Kaltim Anwar Sanusi beserta jajaran melakukan kunjungan ke tiga sekolah, yaitu
SMK Negeri 2 Samarinda, SMA Negeri 2 Samarinda dan SMK Negeri 7 Samarinda,
Senin (13/09).
Kunjungan ini dalam rangka monitoring
kegiatan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk
Jabatan Fungsional (JF) Guru Provinsi Kaltim untuk Kota Samarinda yang
dipusatkan di tiga sekolah tersebut. Seleksi PPPK untuk JF Guru ini dilakukan
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) secara online dengan metode uji kompetensi selama lima hari,
yakni pada 13-17 September di Kaltim.
“Kita ingin memastikan ujian atau tes PPPK
ini berjalan dengan lancar, karena terkait dengan kehadiran, terkait dengan
jraingan internet dan sebagainya. Saya pribadi berharap mereka lulus semua.
Tapi dari segi kuota memang dibatasi. Sudah saya tanya Pak Kadis, kira-kira 50
persen kuotanya dari yang tes. Sehingga peluangnya untuk Kaltim itu cukup besar
dari provinsi lainnya,” jelas Wagub Hadi Mulyadi.
Mantan legislator Senayan dan Karang Paci ini
berharap bagi peserta yang tidak lulus agar tetap dapat terus mengabdi di
sekolahnya tempat mengajar sebelumnya. Karena memang sudah mengabdi di sekolah
masing-masing sebagai tenaga honorer.
“Ini masih muda-muda, bapak ini sudah tua.
Jadi mengalah dulu sama bapak ini lah,” canda Hadi saat menyapa salah satu
peserta tes uji kompetensi yang sudah mengabdi sebagai tenaga guru honorer
selama 21 tahun.
Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi
mengungkapkan kebutuhan guru SMA, SMK dan SLB yang diusulkan provinsi ke pusat
sebanyak 4.223 orang tetapi yang disetujui adalah setengahnya, yaitu 2.045
orang. Sehingga ada sekitar 50 persen saja yang disetujui sesuai kuota
tersebut.
“Jadi jika dulu guru tenaga honor daerah
sekarang ditingkatkan jadi honorer pusat yang dinamai PPPK. Mereka di gaji
pusat sekitar Rp2,5 juta, dan kewajiban
daerah memberikan tunjangan yang sama dengan PNS, kurang lebih Rp4-5 juta.
Tetapi berbeda, itu tergantung daerahnya masing-masing,” jelas Anwar Sanusi.
(mar)